Konsumen Berhak atas Uang Kembalian

Praktek ini melanggar Undang-Undang Bank Indonesia.

Selasa, 25 Mei 2010

MAKASSAR - Berapa pun uang kembalian dalam melakukan transaksi di pusat belanja, konsumen berhak menerimanya. Selama ini banyak ditemui uang kembalian diganti dengan permen atau diminta dijadikan uang sumbangan.

"Konsumen berhak meminta dalam bentuk uang," kata Radu S. Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Indonesia, dalam seminar mengenai perlindungan konsumen yang diselenggarakan di Hotel Singgasana, Makassar, kemarin.

A

...

Berita Lainnya