Kertas Suara Dijamin Tercetak dalam Tiga Hari

Rabu, 19 Mei 2010

GOWA -- Meski kontrak antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan CV Adi Perkasa menyatakan pencetakan surat suara memakan waktu 10 hari, rekanan KPU mampu menyelesaikannya dalam tiga hari. James Anggrek, Direktur CV Adi Perkasa, beralasan, percetakannya mampu mencetak 10 ribu lembar surat suara per jam.

Pencetakan kertas suara Gowa, kata James, bersamaan dengan pencetakan kertas suara kabupaten Pangkajene Kepulauan. Sedangkan pencetakan surat suara da

...

Berita Lainnya