Makassar Harus Sisakan 50 Persen Lahan Terbuka Hijau

Selasa, 18 Mei 2010

MAKASSAR -- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau mewajibkan tersedianya ruang terbuka hijau minimum 30 persen luas kota untuk wilayah publik. Jumlah itu masih ditambah 10-20 persen untuk wilayah privat.

"Ini sebagai paru-paru kota," ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Stefanus Swardi Hiong dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar

...

Berita Lainnya