Korban Serangan Minta Kodam Beri Ganti Rugi

Kodam tidak bisa dimintai ganti rugi, pelakunya belum tentu tentara.

Selasa, 11 Mei 2010

MAKASSAR -- Ismala Daeng Baji, pemilik rumah di Jalan Rajawali Lorong 13-A, Kelurahan Penambungan, Mariso, meminta Markas Komando Daerah Militer VII Wirabuana memberikan ganti rugi atas kerusakan tempat tinggalnya.

Nenek 75 tahun ini menganggap perusak rumahnya adalah orang berpotongan seperti tentara: berambut cepak dan berbadan kekar. "Salah saya apa, tiba-tiba rumah saya diserbu. Saya mau ke Kodam, minta ganti rugi," kata Ismala kepada Tempo kem

...

Berita Lainnya