Jika Kejaksaan Tak Tangani, KPK Koordinasi dengan BPK

Senin, 10 Mei 2010

MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila menemukan indikasi kerugian keuangan daerah dalam temuan audit laporan keuangan. Namun koordinasi hanya bisa dilakukan apabila penegak hukum lain belum menangani suatu kasus dugaan korupsi.

"Kalau semisal kami menangani kasus itu tentu saja kami akan berkoordinasi dengan BPK, jika ada indikasi kerugian," kata Abdullah Hehamahua,

...

Berita Lainnya