Ratusan Karung Pakaian Bekas Dimusnahkan

Sabtu, 8 Mei 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar memusnahkan barang bukti hasil penyitaan berupa 835 karung pakaian bekas impor kemarin. Barang bukti itu adalah selundupan dari Malaysia dan telah merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Yusuf Handoko, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, mengatakan barang selundupan tersebut ditemukan tahun lalu. Pakaian bekas disita dari kapal penumpang Berkat Doa Isna, yang ditemukan berlayar di Perairan Kabupaten Selayar. Kapal yang b

...

Berita Lainnya