Komisaris Ma'do cs Resmi Ditahan

Ia dinilai lalai dalam kasus pencurian brankas dan uang Rp 1,29 miliar, dan dipenjara 21 hari.

Sabtu, 8 Mei 2010

MAKASSAR - Bendahara Satuan Kerja Staf Pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Ma'do Ilham dinyatakan bersalah dan resmi ditahan selama 21 hari.

Keputusan itu diambil dalam sidang disiplin lanjutan yang digelar di lantai 4 Markas Polda Sulawesi Selatan kemarin. Pemimpin sidang, Ajun Komisaris Besar Subandi, menyatakan, atas kelalaian Ma'do, uang senilai Rp 1,29 miliar beserta brankasnya raib.

"Terperiksa juga mendapat teguran t

...

Berita Lainnya