Proposal Bantuan di Atas Rp 10 Juta Harus Ada SK Gubernur

Jumat, 7 Mei 2010

MAKASSAR - Proposal bantuan sosial 2008 di atas Rp 10 juta bisa dicairkan setelah ada surat keputusan gubernur. Bendahara Pengeluaran Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan Anwar Beddu mengatakan setiap proposal yang masuk disampaikan kepada yang diminta.

"Sekali lagi, Dik, saya menandatangani cek pengeluaran jika sudah sesuai dengan aturan, seperti berkas dan kelengkapannya," kata Anwar di kantornya kemarin.

Setelah proposal masuk ke gubernur, Sekret

...

Berita Lainnya