Dana Kampanye Harus Dilaporkan Sebelum Pencoblosan
Jika dilaporkan setelahnya, KPU khawatir pihak yang kalah tak menyampaikan laporannya.
Kamis, 6 Mei 2010
MAROS - Kepala Subbagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros Najib, SH, mewajibkan pasangan calon kepala daerah melaporkan dana kampanye sebelum pencoblosan. Hal itu untuk memastikan sumber dana kampanye bukan berasal dari keuangan negara yang dialokasikan untuk masyarakat.
KPU telah merekomendasikan salah satu kantor akuntan publik untuk melakukan audit dana kampanye. "Diharapkan para kandidat melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanyenya
...