Dana Kampanye Harus Dilaporkan Sebelum Pencoblosan

Jika dilaporkan setelahnya, KPU khawatir pihak yang kalah tak menyampaikan laporannya.

Kamis, 6 Mei 2010

MAROS - Kepala Subbagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros Najib, SH, mewajibkan pasangan calon kepala daerah melaporkan dana kampanye sebelum pencoblosan. Hal itu untuk memastikan sumber dana kampanye bukan berasal dari keuangan negara yang dialokasikan untuk masyarakat.

KPU telah merekomendasikan salah satu kantor akuntan publik untuk melakukan audit dana kampanye. "Diharapkan para kandidat melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanyenya

...

Berita Lainnya