Baru 45 Persen Wajib Pajak Badan Setor SPT

Penerimaan pajak tahun ini ditargetkan sebesar Rp 6,25 triliun.

Rabu, 5 Mei 2010

MAKASSAR - Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melansir, hanya 45 persen dari 62 ribu wajib pajak badan di Sulawesi Selatan yang menyetor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan hingga batas waktu penyerahannya pada 30 April lalu. "Ini masih dipengaruhi kesadaran WP (wajib pajak-red) badan yang masih rendah," kata Agus Budianto, juru bicara Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, kepada Tempo kemarin.

D

...

Berita Lainnya