Izin BPR Handayani Ciptasejahtera Dicabut

Kamis, 29 April 2010

MAKASSAR -- Bank Indonesia akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Handayani Ciptasejahtera, yang beralamat di Jalan A. Jaja Nomor 37 Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Pencabutan itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/33.GBI/DpG/2010 dan berlaku per 27 April 2010. Demikian rilis yang diterima Tempo dari Bank Indonesia Makassar kemarin.

Menurut Widodo Cahyono, pejabat Humas Bank Ind

...

Berita Lainnya