Kejaksaan Periksa Bendahara Perusahaan Daerah Pasar

Rabu, 28 April 2010

Makassar -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memeriksa Bendahara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Nur Rahma kemarin. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pengusutan dugaan korupsi rehabilitasi kios di Pasar Pabaengbaeng.

Irzan Djafar, juru bicara Kejaksaan Tinggi, mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap 18 pedagang pasar sebesar Rp 1 miliar. "Kami mau tahu apa dia terlibat atau tidak. Mengapa sampai ada p

...

Berita Lainnya