Tiga Terpidana Korupsi PT Telkom Sulit Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Makassar akan menjemput paksa.

Senin, 26 April 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar kesulitan mengeksekusi tiga terpidana korupsi PT Telkom Divisi Regional VII Makassar. Alasannya, terpidana tak pernah mengindahkan panggilan dan tempatnya menyebar di tiga provinsi.

Mereka adalah Koesprawoto selaku kepala divisi, R. Heru Suryanto sebagai Ketua Koperasi Karyawan PT Telkom, dan Edi Sarwono selaku Deputi Kepala Divisi Regional VII. "Surat panggilan dua pekan lalu tidak digubris," kata Amir Syarifudd

...

Berita Lainnya