Kendaraan Pelat Merah Wajib Bayar Pajak

Perluasan obyek pajak juga akan diberlakukan pada pelayanan restoran, hotel, dan hiburan.

Jumat, 23 April 2010

MAKASSAR -- Kendaraan pelat merah atau mobil dinas pemerintah akan diwajibkan membayar pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Hal ini termasuk dalam perluasan obyek pajak yang akan dirampungkan pemerintah Sulawesi Selatan. Hal tersebut juga akan dituangkan dalam sebuah peraturan daerah.

"Pajak kendaraan pemerintah akan diberlakukan, kecuali untuk kendaraan kepentingan pertahanan keamanan dan urusan kedutaan," kata Kepala Biro Hukum dan Hak

...

Berita Lainnya