Staf Logistik Kepolisian Divonis Tiga Tahun Penjara

Bayar Rp 1,2 miliar atau seluruh hartanya disita.

Jumat, 23 April 2010

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada staf logistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigadir Satu I Made Sukarsa. Terdakwa kasus dugaan korupsi beras cadangan kepolisian daerah ini diminta mengganti uang pengganti Rp 1,2 miliar, dan harta serta rumahnya disita.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras cadangan untuk bencana alam itu, yang merugikan keuangan negara Rp 1,

...

Berita Lainnya