Komisi Keterbukaan Informasi Daerah Segera Dibentuk

Selasa, 20 April 2010

MAKASSAR -- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berlaku 30 April nanti. Pemerintah provinsi akan mengoptimalkan pelaksanaannya dan komisi keterbukaan informasi akan dibentuk di tingkat daerah.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pusat," kata Masykur Sultan, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Sulawesi Selatan, kepada Tempo kemarin.

Menurut dia, Dinas hanya melaksanakan perekrutan komisi. Nantinya tidak ada unsur pemerintah provi

...

Berita Lainnya