Badan Usaha Pupuk Bersubsidi Kena Pajak

Selasa, 20 April 2010

MAKASSAR -- Distributor pupuk bersubsidi mengeluhkan masih adanya potongan pajak. Namun hal itu dibantah Angin Prayitno Aji, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

"Pupuk bersubsidi tidak kami kenai pajak, melainkan badan usahanya. Tapi, kalau ada wajib pajak yang mengeluhkan soal ini, silakan melapor ke kami atau ke media," kata Angin kemarin.

Dia menambahkan, selama ini pihaknya mencoba terbuka kepada wajib pa

...

Berita Lainnya