Hukuman Jusmin Bisa Lebih Berat

Kamis, 15 April 2010

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menilai sidang in absentia (tanpa dihadiri terdakwa) akan memberatkan Jusmin Dawi. Bos PT Aditya Rezki Abadi yang dijerat kasus korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar itu berstatus buron.

Berulang kali dipanggil Kejaksaan, Jusmin tak menampakkan batang hidungnya. "Dia akan sangat rugi," ujar Amirullah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, kemarin. Tersangka y

...

Berita Lainnya