PT Atiga Minta Jusmin Bertanggung Jawab

PT Atiga berusaha menarik seluruh mobil yang terjual.

Kamis, 15 April 2010

MAKASSAR - Perusahaan subdealer mobil Suzuki, PT Atiga, mendesak pengadilan negeri agar menghukum Jusmin Dawi, tersangka kasus kredit fiktif Bank Tabungan Negara Syariah, sekaligus terdakwa kasus Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar. Alasannya, Jusmin telah merugikan bank dan PT Atiga, selaku mitra pemasaran kendaraan roda empat.

"Kami banyak sekali dirugikan selama bekerja sama dengan Jusmin Dawi," kata Muchtar, Kepala Cabang PT Atiga Makassar, ke

...

Berita Lainnya