Distributor Pupuk Bersubsidi Tidak Dikenai Pajak

Rabu, 14 April 2010

MAKASSAR - Menteri Pertanian Suswono mengatakan, pengenaan pajak pada distributor pupuk di Indonesia tidak dibenarkan. Menurut dia, para distributor telah membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari pemasok pupuk bersubsidi.

Sebelumnya, sejumlah distributor pupuk di Makassar didatangi petugas Pajak. Mereka diminta menunjukkan berkas omzet penjualan sejak 2006. Namun Yuswantoro, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak, memban

...

Berita Lainnya