KASUS KORUPSI LAHAN GEDUNG CCC
Rahim Sese Bisa Susul Sidik Salam

Vonis atas Abdul Hamid Rahim belum berkekuatan hukum tetap.

Selasa, 13 April 2010

MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko mengaku tidak mengeksekusi vonis Abdul Hamid Rahim alias Rahim Sese, yang divonis empat tahun penjara, karena putusan pengadilan tidak menyuruh terpidana ditahan. Pensiunan pegawai negeri yang terjerat korupsi Rp 3,45 miliar kasus pembebasan lahan Celebes Convention Center (CCC) itu pun bebas melenggang sampai sekarang.

"Sepanjang tidak ada putusan penahanan, kejaksaan tidak bisa melakukan p

...

Berita Lainnya