Tiga Terpidana Korupsi PT Telkom Akan Dijemput Paksa

Selain hukuman penjara dan membayar denda, terpidana harus menyetorkan uang pengganti Rp 30 miliar.

Senin, 5 April 2010

MAKASSAR - Terpidana kasus korupsi PT Telkom Divisi Regional VII, yakni Koesprawoto selaku kepala divisi, R. Heru Suryanto sebagai Ketua Koperasi Karyawan PT Telkom, dan Edi Sarwono selaku Deputi Kepala Divisi Regional VII, diminta secepatnya datang ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Pada pemanggilan pertama untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta, mereka kompak mangkir. "Minggu depan kami akan melakukan pemanggilan kedua,

...

Berita Lainnya