Organda Persoalkan Izin 150 Angkutan Kota

Dinas Perhubungan belum bisa menertibkan karena belum punya anggaran.

Rabu, 31 Maret 2010

MAKASSAR -- Kelompok Kerja Unit Angkutan Kota Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar menengarai sebanyak 150 angkutan kota tak berizin. Angkutan itu seenaknya beroperasi di beberapa trayek. "Ini hasil pemantauan rutin kami setiap bulan," ujar Sewang, pengurus Kelompok Kerja Unit Organda Makassar, kemarin.

Sewang mengatakan Organda tidak bisa menindak angkot tersebut karena bukan wewenangnya. "Yang punya tugas menertibkan adalah Unit Lalu Lintas

...

Berita Lainnya