Pengusaha Kakao Minta Peraturan Menteri Ditinjau Ulang
Rabu, 31 Maret 2010
MAKASSAR -- Asosiasi Pengusaha Kakao Indonesia meminta peraturan Menteri Keuangan tentang pemberlakuan bea keluar sebesar 5 persen berdasarkan harga pasar kakao dunia ditinjau ulang.
Menurut Dakhrin Sanusi, Sekretaris Asosiasi, peraturan tersebut dinilai sangat mendadak dan terlalu dipaksakan. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai 1 April nanti.
"Sampai saat ini kami belum terima tembusan secara resmi, termasuk petunjuk pelaksanaannya," kata Dakhr
...