Bank Indonesia Menilai BNI Bersalah

BNI bertanggung jawab atas masuknya nama konsumen PT Aditya dalam daftar hitam Bank Indonesia.

Rabu, 31 Maret 2010

MAKASSAR -- Bank Indonesia Makassar menilai Sentra Kredit Konsumen (SKK) BNI Makassar bersalah karena memasukkan konsumen mobil PT Aditya Rezki Abadi sebagai debitor di bank pelat merah itu.

"Penilaian itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang telah memvonis mantan pimpinan SKK BNI, Zakaria," ujar Abdul Malik, Analis Bank Madya Bank Indonesia Makassar, kemarin.

Bank Indonesia telah lama mengetahui perjalanan kasus yang terjadi di SK

...

Berita Lainnya