BTN Berhak Sita Aset Jusmin Dawi

Dalam mengeksekusi aset Jusmin, BTN tak perlu meminta pihak pengadilan.

Senin, 29 Maret 2010

MAKASSAR - Asmaun Abbas--kuasa hukum Jusmin Dawi, buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan--mengatakan BTN Syariah punya hak menyita aset Jusmin berupa 22 sertifikat tanah.

Menurut Asmaun, dalam perjanjian kerja sama antara Jusmin dan BTN Syariah disertai akta yang sah. Salah satu poin menyebutkan, BTN Syariah berhak menyita aset Jusmin yang masuk sebagai agunan.

Aset tersebut bisa disita jika kredit yang dikucurkan kepada 300 konsumen PT Aditya Rez

...

Berita Lainnya