DPD Adukan Energy Sengkang ke BP Migas
Dituduh berbisnis gas, selain listrik.
Jumat, 26 Maret 2010
MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Selatan, Aksa Mahmud, menilai investasi yang dilakukan PT Energy Sengkang menyimpang dari aturan investasi kelistrikan yang diatur oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
"PT Energy Sengkang kan penjual gas, tidak boleh jadi investor listrik dengan membangun pembangkit," kata Aksa, yang juga Wakil ketua MPR RI, saat berkunjung ke kantor PLN Sulawesi Selatan, Barat,
...