Terdakwa Kasus Genset Dituntut Empat Tahun

Jumat, 26 Maret 2010

MAKASSAR - Direktur CV Total Teknik, Rahmin Abdullah, dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 246 juta dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang pembeli mesin genset di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, pada 2008.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, jaksa Andarias menyatakan terdakwa melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan uang m

...

Berita Lainnya