Penyidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan

Kamis, 25 Maret 2010

MAKASSAR - Penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian meteran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar segera dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat. Sinyal ditutupnya proses hukum, yang menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara Rp 1,4 miliar itu, kejaksaan segera menerbitkan surat perintah penyidikan perkara (SP3).

"Alasan bakal dihentikan setelah kami mendapatkan keterangan dari

...

Berita Lainnya