Jusmin Dawi Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Selasa, 23 Maret 2010

MAKASSAR - Jusmin Dawi, Direktur PT Adiya Reski Abadi, tak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara Syariah cabang Makassar.

Surat panggilan yang dilayangkan kejaksaan pada Selasa pekan lalu tak direspons oleh Jusmin. Jusmin dijadwalkan datang ke kejaksaan pada pukul 09.00 kemarin. Dalam kasus kredit fiktif tersebut, negara dirugikan seki

...

Berita Lainnya