Nikah Siri Dianggap Melanggar Norma Agama

Senin, 22 Maret 2010

MAKASSAR -- Nikah siri alias pernikahan yang dilakukan secara diam-diam disarankan agar didaftarkan pada Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil. "Agar tidak timbul masalah di belakang hari, juga untuk menjamin hak istri dan anak yang lahir dari pernikahan siri," kata Muhammad Ikhwan Jalil, pengurus Wahdah Islamiah Sulawesi Selatan.

Pendapat ini disampaikan Ikhwan dalam diskusi "Nikah Siri dalam Pandangan Islam" di gedung IMMIM (Ikatan Masjid Mushallah

...

Berita Lainnya