Potong Kemaluan Pacar, Hasni Dipenjara 6 Tahun

Sabtu, 20 Maret 2010

POLEWALI MANDAR - Nurhasni divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, karena memotong kemaluan pacarnya. Perbuatan wanita 19 tahun warga Mambi ini mengakibatkan Syamsul Bahri, bekas kekasihnya yang berusia 28 tahun, mengalami cacat permanen.

Hakim Ferdinandus mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyadari bahwa kekasihnya mengalami cacat seumur hidup. Namun, Hasnawati, keluarga Syamsul, tidak terima at

...

Berita Lainnya