Tiga Terpidana Korupsi Telkom Segera Dieksekusi

Kamis, 18 Maret 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menerima putusan tiga terpidana kasus korupsi PT Telkom Makassar dari Mahkamah Agung. Isi putusan itu, tiga terpidana dapat dieksekusi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 30 miliar.

Para terpidana adalah Kepala Divisi Regional VII PT Telkom Koesprawoto, Ketua Koperasi Karyawan Siporennu R. Heru Suryanto, dan Deputi Kepala Divisi Regional VII PT Telkom Edi Sarwono. Mer

...

Berita Lainnya