Undang-Undang Pers Bukan Rujukan Tunggal

Rabu, 17 Maret 2010

MAKASSAR -- Agus Sudibyo, Anggota Dewan Pers Indonesia, tak sependapat dengan institusi kepolisian bahwa penegakan hukum bagi jurnalis hanya merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, tanpa dukungan dari undang-undang lainnya.

"Jika Undang-Undang Pers tidak memadai, digunakan undang-undang yang lain," kata Sudibyo dalam seminar dan semiloka jurnalis bertajuk "Membangun Indikator Pelaksanaan Etika Jurnalistik dalam Persaingan Industri Media"

...

Berita Lainnya