KASUS MONOPOLI TAKSI
KPPU Menilai Angkasa Pura Setengah Hati

Bandara Hasanuddin belum mengambil sikap.

Rabu, 17 Maret 2010

MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) daerah Makassar menilai PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandar Udara Sultan Hasanuddin setengah hati menjalani hasil putusan majelis hakim KPPU pusat, yang memutuskan dan memerintahkan agar perusahaan pelat merah itu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua operator taksi beroperasi di Bandara.

"PT Angkasa Pura jangan setengah hati menjalani putusan tersebut, ini keputusan majelis KPPU su

...

Berita Lainnya