Divonis Lima Bulan, Pelaku Nikah Siri pun Rujuk

Jumat, 12 Maret 2010

Pasangan nikah siri, Sappe alias Andri Hamzah, 32 tahun, dan Rasdiana, 31 tahun, dijatuhi hukuman lima bulan penjara dipotong masa tahanan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu enam bulan penjara. Merasa bersalah, Rasdiana memilih rujuk dengan suami lamanya, Baharuddin.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, saat menikah, mereka masih terikat tali perkawinan. Majelis hakim diketuai Rohmadi dengan ang

...

Berita Lainnya