KPPU Denda Angkasa Pura Rp 1 Miliar

Angkasa Pura terbukti menghalangi pelaku usaha selain Kopsidara.

Selasa, 9 Maret 2010

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar kepada PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Angkasa Pura terbukti melakukan pelanggaran dalam pembukaan monopoli jasa pelayanan taksi bandara.

"Pihak Angkasa Pura terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kat

...

Berita Lainnya