Potong Kemaluan Pacar, Hasni Dituntut 6 Tahun

Jumat, 5 Maret 2010

POLEWALI MANDAR - Seorang gadis di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dituntut enam tahun penjara dengan tuduhan memotong kemaluan pacarnya, Syamsul Bahri alias Ancu, 28 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Polewali Mandar kemarin, Nurhasni alias Hasni, 19 tahun, didakwa melanggar Pasal 354 ayat 1 KUHP, yakni penganiayaan terhadap orang lain.

Dalam dakwaannya, jaksa Yulianto SH mengatakan kasus ini terjadi pada 15 November 2009 sekitar pukul 23

...

Berita Lainnya