Penasehat Hukum Nasir Praperadilankan Kejaksaan

Penahanan Nasir telah memenuhi semua unsur.

Kamis, 4 Maret 2010

MAKASSAR - Tim penasihat hukum Muhammad Nasir mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat atas penahanan Nasir oleh Kejaksaan pada 25 Februari lalu.

Nasir, mantan Kepala Seksi Operasi Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BTN Syariah.

"Kami telah lakukan praperadilan terhadap Kejaksaan yang menahan klien kami di mana surat praperadilan telah dim

...

Berita Lainnya