Tujuh Jalan Utama Bebas Reklame

Rabu, 24 Februari 2010

Makassar -- Tujuh jalan utama di Makassar akan bebas dari umbul-umbul, spanduk, baliho, dan banner. Peraturan Wali Kota Nomor 02 Tahun 2010 melarang pemasangan reklame dan atribut partai politik di Jalan Jenderal Sudirman, Achmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Pasar Ikan, Ujung Pandang, dan Riburane.

Kepala Tata Usaha Dinas Pendapatan Daerah Makassar Trisnode mengatakan, apabila aturan dilanggar, pengusaha akan dikenai sanksi penyitaan reklame, bahkan

...

Berita Lainnya