Perda Penyertaan Modal Direvisi

Penyertaan modal pemerintah provinsi sudah ditetapkan sebesar 30 persen.

Sabtu, 20 Februari 2010

MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan dan manajemen Kawasan Industri Makassar (Kima) menyetujui rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal.

Revisi menyoroti pasal 3 ayat 2 dan 3, yang mencantumkan nominal penyertaan saham pemerintah provinsi. Ayat 2 berbunyi, modal setor pemerintah Rp 10,3 miliar. Adapun ayat 3 menjelaskan, konversi cadangan dari penyertaan sebesar Rp 5,8 miliar.

"Jangan ada lag

...

Berita Lainnya