Jaksa Belum Sanggup Tangkap Tersangka Korupsi BTN Syariah
Jumat, 19 Februari 2010
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum sanggup menangkap tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar. Mereka adalah Direktur PT Aditya Rezki Abadi, Jusmin Dawi; staf PT Aditya, Syarifuddin Ashari; dan Muhammad Nasir.
Surat penangkapan diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Adjat Sudradjat, Rabu lalu, menyusul tiga kali mereka mangkir dari panggilan untuk diperiksa. "Pak Kajati (Kepala Keja
...