Jaksa Belum Sanggup Tangkap Tersangka Korupsi BTN Syariah

Jumat, 19 Februari 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum sanggup menangkap tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar. Mereka adalah Direktur PT Aditya Rezki Abadi, Jusmin Dawi; staf PT Aditya, Syarifuddin Ashari; dan Muhammad Nasir.

Surat penangkapan diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Adjat Sudradjat, Rabu lalu, menyusul tiga kali mereka mangkir dari panggilan untuk diperiksa. "Pak Kajati (Kepala Keja

...

Berita Lainnya