Jaksa Diduga Penerima Suap Segera Diperiksa Kejaksaan Tinggi

Ada uang Rp 20 juta dikembalikan kepada istri terpidana.

Sabtu, 13 Februari 2010

MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat Adjat Sudradjat telah memerintahkan Andi Nurwina, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat, memeriksa jaksa Andi Muhammad Dachrin dalam kaitannya dengan dugaan suap sebesar Rp 60 juta.

Dachrin diduga menerima uang dari Ina, suami terpidana kasus narkoba. Dengan penyerahan uang tersebut, Ina berharap suaminya, Teksdianto, mendapat keringanan hukuman. Teksdianto divonis 1 ta

...

Berita Lainnya