Oknum Jaksa Dilaporkan Terima Suap

Jumat, 12 Februari 2010

MAKASSAR - Jaksa Andi Muhammad Dachrin dilaporkan menerima suap sebesar Rp 60 juta dari seorang terpidana kasus narkoba. Uang itu diserahkan Ina, dengan harapan hukuman Teksdianto, suaminya, mendapat keringanan.

Teksdianto divonis satu tahun dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, Selasa lalu. Ina mengaku kecewa dengan janji jaksa Dachrin, yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Makassar. Ia mengaku dijanjikan bahwa suaminya hanya

...

Berita Lainnya