Pemilik Kayu Segel Kontainer Sendiri

Selasa, 9 Februari 2010

MAKASSAR - Abdul Hakim, staf PT Scopindo, salah satu terdakwa penyelundupan kayu gelondongan sebanyak 23 kontainer, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang perdana kemarin dipimpin ketua majelis hakim Jan Manoppo.

Abdul Hakim terlibat kasus penyelundupan kayu sebanyak 300 meter kubik senilai Rp 1,5 miliar. Kayu itu rencananya diselundupkan ke Cina, Korea, dan India. Untung rencana penyelundupan itu bisa digagalkan petugas Bea-Cukai

...

Berita Lainnya