Makassar Didesak Terbitkan Peraturan Daerah Baca Quran

Peraturan ini bersifat imbauan, tidak ada pidananya.

Senin, 1 Februari 2010

MAKASSAR - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Makassar mengusulkan Makassar segera membuat penerapan peraturan daerah tentang baca-tulis Al-Quran. Ini dianggap penting guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2009 tentang baca-tulis Al-Quran.

"Kami dari mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Dewan Kota menindaklanjuti amanah peraturan tersebut," ungkap Prof Arifuddin Ahmad, Ketua Dewa

...

Berita Lainnya