Jika Tak Ada Pelanggaran, Hak Angket Bakal Sia-sia

Manfaat revitalisasi Lapangan Karebosi justru lebih besar.

Sabtu, 30 Januari 2010

MAKASSAR - Pengusutan pengelolaan Lapangan Karebosi melalui angket sudah menjadi hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar. Walau secara prosedur di Dewan lolos, wakil rakyat itu akan kesulitan menemukan bukti kecurangan dalam pengelolaan Lapangan Karebosi.

Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Profesor Guntur Hamzah, mengatakan Dewan harus menemukan pelanggaran dari kasus tersebut. "Kalau Dewa

...

Berita Lainnya