KONI Makassar Langgar Undang-Undang

Menempatkan pejabat sebagai pengurus.

Jumat, 29 Januari 2010

Makassar -- Kendati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional melarang adanya keterlibatan pejabat publik dalam kepengurusan badan olahraga, pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tetap diisi sejumlah pejabat.

Formatur kepengurusan baru KONI pimpinan mantan Asisten Pemerintahan Makassar Abdul Latief Yusuf, yang dilantik kemarin, menempatkan beberapa pejabat pemerintahan sebagai pengurus. Mereka di a

...

Berita Lainnya