Tarif Taksi Bandara Berdasarkan Zona Dipertahankan

Tarif berdasarkan zona dianggap tidak berpihak kepada konsumen.

Kamis, 28 Januari 2010

MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui dinas perhubungan, mempertahankan sistem pentarifan taksi berdasarkan zona di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Padahal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Makassar mendesak agar ada evaluasi.

Kepala Dinas Perhubungan Masykur A. Sulthan mengatakan sistem tarif zona di bandara sudah mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen. Tarif zona ini memi

...

Berita Lainnya