Berita soal ATM Bisa Langgar Peraturan

Senin, 25 Januari 2010

MAKASSAR -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mengingatkan lembaga penyiaran, terutama stasiun televisi, agar berhati-hati dalam mengekspos kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Makassar.

Sebab, hal itu bisa melanggar Pasal 33 ayat 6 Peraturan KPI, yang melarang lembaga penyiaran menyajikan rekonstruksi yang memperlihatkan secara terperinci modus dan cara-cara pembuatan ala

...

Berita Lainnya